Pada kawasan Makasar, Jakarta Timur, pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun dengan inisial A, menggunakan modus iming-iming untuk membelikan sepatu baru. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial O dan berusia 50 tahun, terdorong melakukan tindakan tak senonoh tersebut setelah menonton video pornografi di ponselnya. Pelaku juga sering menonton film dewasa, yang menyebabkan terangsang ketika melihat korban. Kasus ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming sepatu baru dan sejumlah uang, lalu melakukan tindakannya di dalam rumah dengan ancaman agar korban tidak memberitahu siapapun. Kejadian ini terbongkar ketika nenek korban pergi ke rumah pelaku setelah mendapat informasi. Keluarga korban kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Kejadian ini melanggar Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Tindakan ini jelas melukai hati dan hak anak, serta menunjukkan perlunya kesadaran dan perlindungan lebih lanjut bagi anak-anak dari segala bentuk pelecehan.
Modus Pelaku Pelecehan Bocah di Jaktim: Iming-Iming Sepatu Baru





