Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi

by -151 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang melibatkan seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka mengambil kesempatan saat istri dan anak-anaknya sudah tertidur, untuk kemudian mendekati korban yang sedang tertidur di kamarnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh yang memilukan.

Pelaku telah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025. Selain itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak empat kali. Tersangka hanya melakukan aksi cabul tersebut di rumah dan bahkan membujuk korban untuk melakukan hubungan tidak wajar, meskipun pelaku memiliki istri dan tiga anak. Fakta ini sangat mengkhawatirkan karena korban adalah anak kandung yang pertama.

Dengan bukti yang cukup kuat, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.

Source link