Kejadian tragis terjadi di tempat hiburan kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari ketika seorang pria berinisial RU menusuk seorang anggota TNI berinisial RR. Tim dari unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam kejadian ini, korban mengalami 13 tusukan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan mengamankan korban. Itu ditemukan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Hasil penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan di tiga lokasi yang terkait dengan kejadian tersebut, termasuk rumah pelaku di Jakarta Timur.
Pelaku, yang disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dapat dihadapkan pada hukuman lima tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian ini. Keamanan dan keselamatan masyarakat serta penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian di Jakarta Selatan.



