Polisi Berhasil Ringkus Pria Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

by -144 Views

Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (34) yang membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan hubungan intim di beberapa lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Pelaku akhirnya ditangkap di daerah Karawang setelah tim mencari di berbagai lokasi termasuk Muara Angke dan Karawang. Pelaku dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk rumah keluarga pelaku. SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana serta Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 atas perbuatannya tersebut, dengan ancaman makimal 12 tahun penjara. Kasus ini dipastikan oleh Sudrajat setelah orang tua korban melaporkan kejadian hilangnya anaknya pada 23 Juni 2025. Dalam pemeriksaan, pelaku dan korban mengakui sudah berkenalan selama 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Dinas Perlindungan Anak DKI pun terlibat dalam mendampingi lima korban pencabulan di Tebet.opyright © ANTARA 2025

Source link