Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Mereka tersinggung karena spanduk kelompok mereka diturunkan. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, motif penganiayaan ini adalah karena spanduk para pelaku dicopot di dalam stadion. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), yang merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Sedangkan korban adalah pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.
Pengeroyokan terjadi setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung pada Selasa sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku melihat korban bersama pendukung lain dan menuduh kalau yang menurunkan spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda, lalu menantang berduel. Korban tidak melawan, namun para tersangka mengeroyok korban dengan tendangan dan pukulan.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain keempat pelaku, polisi juga masih mengejar seorang DPO lainnya yang melakukan penusukan terhadap korban. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
AKBP Budi Prasetya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan baik-baik. Hal ini penting untuk menjaga kedamaian dan keamanan di masyarakat.





