Prabowo Manfaatkan Hak Prerogatif Untuk Amnesti Hasto, Tom, dan Fahri

by -113 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong dengan arif dan bijak. Langkah tersebut dianggap sebagai respon cepat Prabowo dalam menghadapi isu perpecahan bangsa menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah menyebut bahwa keputusan Presiden tersebut sebagai upaya rekonsiliasi yang penting untuk menyatukan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan langkah untuk memperkuat persatuan bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang berhubungan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Selain itu, langkah Prabowo ini diharapkan dapat memperkuat keberagaman bangsa dan mengurangi potensi perpecahan.

Source link