Penegak Hukum Ungkap Kasus Pembajakan Siaran Digital

by -148 Views

Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang kemudian disebarluaskan secara ilegal kepada masyarakat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, mengungkap bahwa pelaku dengan inisial S (53) dan KF (30) terlibat dalam penyiaran ulang beberapa kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Mereka melakukan modifikasi terhadap set top box (STB) dan perangkat pendukung untuk mendistribusikan siaran ilegal ini kepada pelanggan dengan cara menarik kabel ke rumah pelanggan.

Kejadian ini terjadi pada 5 April 2024, di mana PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola mendapatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang kemudian dilaporkan pada 24 Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka menggunakan akses ilegal untuk menyebarkan kanal milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal lain terkait hak cipta.

Para tersangka telah berhasil menjual paket siaran ilegal dengan biaya pemasangan dan berlangganan tertentu, yang menghasilkan keuntungan besar bagi mereka. Dengan total keuntungan mencapai puluhan juta rupiah, kedua tersangka tersebut dijerat dengan hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda hingga dua miliar rupiah. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dalam dunia digital ini.

Source link