Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat terancam penjara tujuh tahun karena membobol pintu mobil pick up dan melakukan pencurian dengan pemberatan. Korban mengalami kerugian berupa kerusakan pintu mobil senilai Rp3.700.000 dan kartu E-toll senilai Rp285.000. Pelaku merusak pintu mobil dengan gunting untuk mengambil barang berharga di dalamnya. Kejadian ini terjadi di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Setelah menerima laporan, petugas segera menangkap pelaku yang sedang bermain game online di warnet. Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembobolan mobil sangat serius dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk mencegah tindak kriminalitas.
Pembobol Mobil Pick up di Tambora Jakbar, Ancaman Penjara 7 Tahun





