Sebanyak 42 warga pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Hal ini menjadi perhatian kuasa hukum warga pemilik ruko, Subali, yang menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN Jakarta tersebut diawali saat para warga membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tiba-tiba menerbitkan SHP Nomor 477 tanpa izin yang sebelumnya dijanjikan.
Para warga pemilik ruko menjadi khawatir karena setelah menandatangani PPJB, WB menjanjikan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang hingga kini belum terwujud. Bahkan, ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Selain itu, warga harus membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dianggap tidak masuk akal, mencapai Rp300 juta per tahun, meskipun mendapat potongan diskon menjadi Rp150 juta.
Warga tersebut merasa bahwa penerbitan SHP bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara. Salah satu warga, Wisnu, sangat keberatan dengan perpanjangan sewa yang tidak masuk akal dan merasa tertekan oleh tuntutan tersebut. Begitu pula dengan warga lainnya, seperti Robert, yang merasa heran dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum atas nama Primkopal dan dirinya, namun dia yang harus membayar setiap tahun.
Meskipun petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, mengungkapkan bahwa tidak ada yang bertentangan, banyak warga tetap merasa dirugikan dan merasa perlunya penyelesaian yang adil atas masalah ini. Alih-alih mendapatkan kejelasan terkait sertifikat dan pajak, warga terus menghadapi tekanan dan kewajiban finansial yang berlebihan. Semoga melalui proses hukum yang sedang berjalan, para warga dapat memperoleh keadilan dan penyelesaian yang memuaskan terkait masalah ini.





