Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan tujuan dari penertiban ini adalah untuk menertibkan PKL yang berjualan di tempat-tempat tidak semestinya seperti trotoar, saluran air, atau fasilitas umum lainnya. Selain PKL, penertiban juga menyasar PMKS, tukang parkir, dan lain sebagainya.
Penertiban dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika ada PKL yang sudah tiga kali diberikan surat peringatan namun masih tetap berdagang di trotoar, maka akan dilakukan pengangkutan. Namun, ada juga titik-titik dimana penertiban dilakukan dengan memberikan surat peringatan, seperti di wilayah Kecamatan Kalideres. Salah satu kegiatan penertiban yang dilakukan adalah terhadap lapak PKL yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kedaung Kaliangke, Ahmad Subhan, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan tingkat 1, 2, dan 3. Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. Hasil penertiban dibawa menggunakan truk Satpol PP menuju gudang Satpol PP di Kembangan.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum karena keberadaan bangunan liar dan lapak PKL ini dinilai mengganggu ketertiban umum, memunculkan kemacetan lalu lintas, dan berpotensi menyumbat saluran air. Usai penertiban, pihak terkait akan melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan tanaman pot agar area tersebut tetap terjaga. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota Jakarta Barat.





