Mahkamah Agung Didesak Bebaskan Ngarijan Salim: Analisis SEO

by -168 Views

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, untuk menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak. Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan vonis pembebasan untuk Ngarijan terkait kasus penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, massa tetap memberikan dukungan penuh menilai Ngarijan tidak bersalah. Alasan pembebasan yang mereka tuntut adalah karena kesehatan Ngarijan yang semakin menurun akibat usia lanjutnya.

Roni Lesmana, kuasa hukum Ngarijan Salim, menyatakan harapannya agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa Ngarijan sudah divonis bebas dan saat ini berada dalam kondisi yang sangat renta dan sakit. Maka dari itu, menurutnya tidak adil jika Ngarijan terus ditahan. Massa juga berharap agar permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mereka juga menyoroti adanya amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden dan berharap keadilan yang sama berlaku bagi Ngarijan.

Sebelumnya, Ngarijan Salim ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Massa aksi yang mendukung Ngarijan berharap agar Mahkamah Agung memerhatikan kasus ini dengan cermat dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan.

Source link