Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SHM (15) diserang di sebuah bar bernama Bar Starmoon. Korban awalnya dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan bayaran Rp125 ribu per jam, namun kemudian diminta untuk melayani beberapa pria untuk hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu. Orang tua SHM melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Sebanyak 10 orang terkait dengan kasus ini ditangkap, dengan peran masing-masing dalam jaringan eksploitasi seksual. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku dan dihadapi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Barang bukti yang diamankan termasuk Kartu Keluarga, ijazah SD, salinan KTP palsu anak korban, ponsel korban, buku absen LC, dan data pengeluaran. Tindakan kejam ini merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas demi melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual yang merusak.
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak: Penyelidikan dan Penindakan





