Pria berinisial AWP (39) ditangkap karena melakukan penipuan dalam jual-beli Vespa di Bekasi, merugikan total Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kejadian ini bermula pada bulan Januari 2025 ketika pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik miliknya kepada korban. Korban tergiur untuk membeli setelah melihat foto dan video Vespa tersebut yang dikirim oleh pelaku melalui WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban melakukan pembayaran namun tidak menerima barang sesuai kesepakatan. Selain modus jual-beli, pelaku juga melakukan penipuan dengan memperbaiki atau servis Vespa antik, namun motor tidak diservis atau malah dijual kepada orang lain.
Kerugian korban berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polda Metro Jaya juga telah mengonfirmasi adanya kasus penipuan jual-beli Vespa di Bekasi yang melibatkan seorang pria bernama ANP. Seluruh kejadian ini merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli secara online untuk menghindari kasus serupa terjadi di masa depan.





