Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menekankan perlunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta penggunaan media sosial guna mencegah kasus eksploitasi anak. Kenneth mengecam tindakan eksploitasi terhadap seorang remaja SMP yang menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus “Lady Companion” di sebuah bar karaoke di Jakarta Barat.
Bang Kent, panggilan akrab Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak hidup, martabat, dan masa depan seorang anak. Dia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pelaku, termasuk pemilik bar, perekrut, dan pelindung bisnis kotor tersebut.
Kent juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, apartemen, dan penggunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk menjebak anak-anak. Dia menyerukan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menangkap seluruh individu yang terlibat dalam praktik eksploitasi ini.
Selain itu, Kent juga menegaskan perlunya hukuman maksimal dan penyitaan aset bagi pelaku eksploitasi seksual anak. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya tanda-tanda perdagangan anak, karena ini merupakan perang melawan kejahatan kemanusiaan.
Kent menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi predator anak di Jakarta, setiap anak berhak atas masa depan yang aman dan bermartabat. Ia bersuara bahwa ibu kota tidak boleh menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku eksploitasi seksual. Jika kita tidak melindungi anak-anak, maka apa gunanya menyebut diri sebagai pejabat publik? Jika kita tidak bertindak sekarang, maka anak-anak kita mungkin menjadi korban selanjutnya.





