Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat terduga pembegal bersenjata tajam yang menyerang orang pulang kerja di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu (2/8). Pelaku yang diketahui memiliki inisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31) berhasil ditangkap pada Rabu (6/8) setelah kejadian tersebut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa kejadian terjadi di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang korban, FH, yang pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor, diserang oleh tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menarik stang sebelah kanan korban sehingga membuatnya terjatuh. Pelaku lainnya mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit sambil membawa kabur sepeda motor korban dan barang berharga korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, dan para pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025 dini hari. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu BPKB, satu unit ponsel, dan tiga celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana tersebut.
Kejadian ini membuktikan bahwa tindak kejahatan tetap menjadi ancaman di masyarakat, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Melaporkan kejahatan seperti ini sangat penting agar para pelaku dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Mari jaga keamanan dan keamanan bersama di lingkungan sekitar kita.





