Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok dalam Operasi Pengawasan Perairan. Tiga kapal yang diperiksa adalah H999, S 198, dan S 188 yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Bakamla RI, Binda, Kesbangpol, dan jajaran Kodam Jaya untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel yang terlibat dipersiapkan untuk menekankan pentingnya koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Pihak Imigrasi juga memastikan bahwa setiap langkah operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pengawasan perairan merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia. Dengan kolaborasi lintas instansi dan penegakan aturan yang ketat, diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran keimigrasian dan ancaman lainnya. Operasi pengawasan perairan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di perairan Indonesia.





