83% Korban Penipuan Melaporkan Kejadian Setelah 12 Jam

by -180 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam terjadinya kejadian. Menurut Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary, setelah melewati 12 jam, meskipun rekening korban sudah diblokir, namun dana yang tertipu akan berpindah ke rekening lain.

Jenis penipuan yang sering terjadi, antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain (fake call), serta penipuan penawaran kerja. Selain itu, penipuan juga dapat terjadi melalui media sosial, hipnotis, struk palsu, dan love scam yang menggunakan hubungan romantis atau emosional sebagai cara untuk menipu. Data dari IASC menunjukkan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan berkisar 267.962 dengan 56.986 rekening yang sudah berhasil diblokir.

Andes juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi dalam melawan penipuan keuangan, serta meningkatkan literasi keuangan untuk memahami investasi legal dan ilegal. Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan keamanan dengan memilih produk jasa keuangan yang legal dan logis. Selain itu, penting untuk mengelola keuangan dengan bijak dan memanfaatkan peran pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC, atau Satgas Berantas Judi Online untuk memerangi investasi ilegal.

Source link