Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus agar tidak menyalahi kebutuhan dasar rakyat. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk pelaku usaha besar. Ia menekankan bahwa kekayaan berasal dari rakyat Indonesia dan pemerintah tidak akan menghentikan upaya melindungi kepentingan rakyat dari praktik yang merugikan. Melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok. Prabowo juga mengingatkan bahwa hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa. Dalam upaya melindungi hak rakyat, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat untuk usaha penggilingan beras skala besar. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa usaha tersebut harus mendapatkan izin khusus agar rakyat tidak menjadi korban dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
Prabowo Sebagai Presiden: Batasan bagi Orang Kaya

