Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta meminta agar proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat, terus dilanjutkan. Novia Hendriyati dari Dinas PPAPP Jakarta menyatakan betapa pentingnya melanjutkan proses hukum, meskipun akan ada banyak kendala terutama karena relasi keluarga yang dekat antara pelaku dan korban. Saat ini, fokus utama adalah pemulihan anak korban untuk memastikan kepentingan terbaik mereka terpenuhi melalui akses layanan yang mendukung pemulihan psikologis dan sosial mereka. Sebelumnya, MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari. Pelaku telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap motifnya. Tindakannya dilaporkan terjadi pada 27 Juli 2025 dan petugas segera bertindak menangkap pelaku pada Minggu (10/8) lalu. Menyusul kasus ini, Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta juga telah memberikan pendampingan kepada lima korban pencabulan di Tebet.
Proses Hukum Pelaku Pencabulan Anak Di DKI Jakarta: Permintaan DPPAPP DKI



