Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Matraman Jaktim

by -223 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban, berinisial RH (14), awalnya dibujuk oleh ayah tirinya dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban menerima pendampingan psikologis. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta telepon seluler (ponsel) yang berisi rekaman kejadian. Alfian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan diawasi secara penuh, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga telah menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak tetangga di Ciracas Jaktim serta seorang ayah yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak sambungnya. Upaya dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Source link