Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan internasional. Mereka menyamarinya dalam bungkus teh China. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan bahwa tujuh tersangka terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba seberat 516 kilogram. Pengungkapan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Barang bukti sabu dengan berat 11 kilogram ditemukan dalam kemasan teh China setelah tiga pelaku ditangkap di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2025. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan narkoba dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi. Pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor. Semua sabu berasal dari Iran dan China dan dibawa melalui jalur darat dengan kendaraan dimodifikasi.
Polda Metro Jaya menekankan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia. Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga mulai meningkatkan pemantauan terhadap dugaan peredaran narkoba melalui toko daring (e-commerce) dan media sosial. Total barang bukti yang disita setara dengan Rp516 miliar.





