Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita tanah milik tersangka IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019–2023. Aset tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi di Bandung dengan taksiran harga lebih dari Rp60 miliar disita oleh pihak kejaksaan. Tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama tersangka IAS dan berlokasi strategis di tengah kota. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pelacakan aset terkait semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Jakarta Selatan memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk Vice President BRI Ventures dengan inisial WG, Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures dengan inisial MLR, dan Vice President Portfolio & Synergy BRI Ventures dengan inisial YASP yang mengajukan permohonan reschedule karena sedang melakukan tugas di luar negeri. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yaitu DSW selaku Direktur PT. MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT. MDI Venture dan BRI Ventures pada PT. Tani Group Indonesia serta afiliasinya tahun 2019-2023. Peran dari tersangka DSW sebagai Direktur PT. MDI Venture adalah menyetujui investasi yang melanggar hukum. Sementara itu, IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Ventures serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mengusut kasus ini sembari memastikan kepatuhan hukum dan keadilan. Semua pihak terkait akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.




