Pada sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Silfester Matutina, tidak hadir karena alasan sakit. Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengonfirmasi penerimaan surat permohonan untuk tidak hadir dalam sidang. Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere juga dilampirkan sebagai bukti. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus mendatang. Meskipun PK diajukan oleh Silfester, upaya hukum ini tidak mempengaruhi proses eksekusi penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun setelah kasasi, Silfester belum dieksekusi. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK diajukan pada 5 Agustus 2025. Selanjutnya, sidang PK akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus.
Silfester Absen Sidang PK di PN Jaksel karena Alasan Kesehatan





