Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengalami sakit nyeri dada dan membutuhkan istirahat lima hari yang telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan, Rio Barten, menyatakan bahwa Silfester tidak dapat hadir dalam persidangan PK karena kondisi kesehatannya yang memerlukan istirahat. Meskipun pihak Kejaksaan hadir dalam persidangan, namun sidang tersebut ditunda hingga Rabu pekan depan. Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, pengaju PK diwajibkan untuk hadir dalam persidangan kecuali jika sudah berada di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, Silfester sedang dirawat di rumah sakit karena menderita tipus. PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan ulang sidang PK yang diajukan oleh Silfester terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa upaya hukum PK tidak akan menunda proses eksekusi penahanan Silfester Matutina yang saat ini menjadi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada tahun 2017 dan berujung pada vonis penjara selama 1,5 tahun setelah proses banding dan kasasi.





