Polisi berhasil menangkap seorang pencuri di indekos Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menggunakan aplikasi pertemanan sebagai modus operandi. Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada bulan Juli dan saat ini telah ditahan Tim Resmob Polda Metro Jaya. Kejadian dimulai ketika pelaku mengunjungi kosan korban dengan dalih bermain gim bersama pada 28 Juli 2025. Meskipun awalnya situasinya terlihat normal dan pelaku bersikap ramah, namun saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri barang berharga milik korban seperti telepon genggam, komputer tablet, laptop, dan barang pribadi lainnya. Pelaku kemudian melarikan diri setelah berhasil melakukan aksi kejahatannya. Tindakan pencurian tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di lokasi dan menjadi viral di media sosial Instagram @seputar_jaksel. Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya waspada terhadap orang asing yang masuk ke tempat tinggal kita. Jadi, selalu pastikan untuk waspada dan waspada terhadap orang asing yang masuk ke rumah atau tempat tinggal Anda.
Polisi Cilandak Tangkap Pencuri Manfaatkan Aplikasi Pertemanan





