Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menggagalkan sekitar 10 kilogram peredaran narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi dari berbagai jaringan peredaran narkoba selama bulan Juni-Juli 2025. Kepala BNN DKI Jakarta, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, menyatakan bahwa keberhasilan ini didapat melalui penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan para pelaku narkotika. Petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka sebagai kurir dan pengedar dalam operasi tersebut, dimulai dengan penangkapan pria berinisial MH di Jakarta Timur pada 17 Juni 2025 dengan barang bukti ganja seberat 3,57 kg.
Operasi berlanjut hingga ke penangkapan 10 tersangka lainnya dalam kasus pengiriman narkoba dari berbagai wilayah, termasuk Medan dan Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja berhasil diamankan oleh petugas BNN DKI di berbagai lokasi seperti apartemen, gudang ekspedisi, hingga terminal bandara. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas dan informasi dari masyarakat.
Seluruh tersangka yang tertangkap kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat yang berbeda-beda. BNN DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.





