Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,26 kg di Depok: Berita Terbaru

by -167 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram (kg) di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas narkotika di masyarakat. Terus pantau berita terkait upaya Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Pemberitaan ini disusun oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Syaiful Hakim. Copyright © ANTARA 2025.

Source link