Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam – Berita Terbaru

by -132 Views

Pada Jumat (22/3), Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Ketiga pemuda tersebut berinisial RW, RA, dan FE, yang kedapatan membawa senjata tajam. RW membawa celurit dengan panjang 1,8 meter, RA membawa celurit 0,3 meter, dan FE sebagai joki. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selama penggerebekan, tim berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler. Pelaku ditangkap ketika Resmob sedang melakukan pengawasan di Koja dan menduga tiga orang laki-laki yang berada di atas sepeda motor. Petugas mengikuti gerak-gerik ketiga pemuda tersebut dan menghentikan motornya ketika mereka mencoba melarikan diri. Hasilnya, ditemukan dua bilah senjata tajam yang satu diselipkan di samping motor dan yang lainnya disimpan di balik baju pelaku.

Dari interogasi, diketahui bahwa ketiga orang tersebut berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang merugikan orang lain di sekitar wilayah tersebut.

Source link