Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mengusir dan menangkal tiga warga negara asing asal Nigeria dengan inisial EKM, CSC, dan AOL. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa ketiganya melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dan penangkalan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (21/8) malam.
Menurut Widya Anusa Brata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, tindakan ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan ketiga WNA Nigeria ini tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. EKM dan CSC ditangkap pada Operasi Pengawasan Keimigrasian pada April, sedangkan AOL ditangkap pada pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Mei.
Warga Nigeria yang diketahui tinggal di Kelapa Gading ini diidentifikasi melanggar ketentuan administratif keimigrasian dengan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia. Setelah koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk validasi kewarganegaraan, ketiga WNA ini dinyatakan melanggar hukum dan diputuskan oleh pengadilan. Imigrasi Jakarta Utara meminta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan jika ada warga asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.





