Polisi Tangkap Kurir dan Pengedar Ganja 13,37 kg di Jakarta Selatan

by -191 Views

Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial OM (28) di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai kurir dan pengedar ganja seberat 13,37 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 13 paket ganja pada hari Senin di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang peredaran narkotika di area Lebak Bulus. Setelah dilakukan penelusuran, tersangka berhasil ditemukan di Pondok Cabe dan ganja disita dari koper abu-abu di rumahnya.

Tersangka mengakui sebagai kurir ganja yang telah melakukan pengantaran paket ganja sebanyak empat kali sejak bulan Juni 2025. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Medan-Jakarta yang dikirimkan dari Medan untuk dijual di Jakarta. Akibat perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun. Selain itu, pelaku juga telah melakukan pengantaran sebanyak 253 kg ganja sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.

Source link