Hakim PN Jaksel Menolak Permohonan PK Silfester Matutina

by -137 Views

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Dalam sidang PK tersebut, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan pemeriksaan telah selesai, dan permohonan gugur. Keputusan tersebut diambil setelah surat pernyataan dari rumah sakit terkait kondisi Silfester yang dirawat tak dapat diterima karena beberapa pertanyaan yang tidak terjawab dan ketidakjelasan informasi.

Hakim menyatakan alasan ketidakhadiran pemohon di sidang tidak sah karena dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam permohonan peninjauan kembali. Pemohon dianggap tidak serius dalam mengajukan permohonan tersebut. PN Jaksel sebelumnya telah menjadwalkan sidang lanjutan PK Silfester Matutina yang ditunda sebelumnya, karena kondisi kesehatan Silfester yang mengalami sakit nyeri dan membutuhkan istirahat.

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017. Meskipun divonis satu tahun penjara dalam pengadilan tingkat pertama, vonis tersebut diperberat menjadi 1,5 tahun penjara setelah kasasi. PN Jaksel mencatat kondisi kesehatan Silfester saat ini yang mengalami sakit nyeri di dada dan memerlukan istirahat selama lima hari.

Dalam proses hukum tersebut, PN Jaksel mengambil langkah tegas terhadap pemohon yang dinilai tidak serius dan tidak memenuhi kewajiban untuk hadir dalam sidang. Dengan demikian, peninjauan kembali Silfester Matutina dinyatakan gugur dan kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berakhir dengan keputusan yang final dari Pengadilan Negeri.

Source link