Dalam sidang putusan kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital, terdakwa Darmawati divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta. Hakim Sulistyo menekankan bahwa Darmawati tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi daring. Meskipun Jaksa menuntut 12 tahun penjara, hakim mempertimbangkan situasi yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kasus ini melibatkan banyak klaster, termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka terkait kasus ini. Pada bulan April 2024, suami Darmawati, Agus, turut serta dalam praktik penjagaan situs judi daring dan mengatur pembagian uang hasilnya. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Tanpa izin resmi, ada larangan keras untuk mengambil konten dari situs ANTARA.
Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati: 4 Tahun Penjara





