Kasus Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol: Vonis 4 Tahun

by -147 Views

Dua terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution dan Harry Efendy, telah divonis masing-masing empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Parulian Manik menyatakan bahwa keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Kasus judol ini melibatkan beberapa klaster, termasuk mantan pegawai Kominfo seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Denden Imadudin Soleh, dan beberapa orang lainnya. Klaster-klasternya antara lain koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rajo Emirsyah dan Darmawati adalah bagian dari klaster TPPU. Perkembangan kasus ini telah diungkapkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Semua informasi mengenai kasus ini bersumber dari ANTARA dan dihimbau untuk tidak mengambil konten tanpa izin tertulis.

Source link