Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan petugas saat terjadi aksi penjarahan di rumah Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, keempat tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap aparat yang tengah mengamankan lokasi. Mereka diduga melakukan penyerangan terhadap petugas saat penjarahan berlangsung dan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyatakan bahwa ada lebih dari dua saksi yang memberikan keterangan di tempat kejadian perkara.
Selain empat tersangka tersebut, polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Para tersangka tersebut telah ditetapkan status hukumnya setelah pemeriksaan intensif, dengan satu orang ditangkap pada Rabu. Polisi juga berhasil mengamankan salah satu kucing milik Uya Kuya yang ditemukan di rumah salah satu pelaku yang tertangkap saat kejadian penjarahan. Kucing tersebut saat ini dititipkan di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian untuk keamanan dan perawatan lebih lanjut.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah massa menyerbu kediaman politisi dan artis tersebut. Terdapat video yang menampilkan massa merusak rumah Uya Kuya dan merobohkan pagar sebelum menjarah barang-barang di dalam rumah. Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR yang sama dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI. Menurut klarifikasi dari Uya Kuya, joget-joget tersebut tidak terkait dengan kenaikan tunjangan DPR dan hanya sebagai bentuk penghormatan kepada musisi yang tampil.



