Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan masih mempertanyakan status terdakwa Ivon Setia Anggara (65) yang masih berada dalam tahanan kota. Meskipun keluarga sudah mengajukan surat ke Ketua Pengadilan Jakarta Utara untuk menahan terdakwa, namun belum ada jawaban yang diterima. Mereka merasa kecewa karena terdakwa belum meminta maaf atas kejadian tersebut, bahkan setelah orang tuanya meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Pengacara korban, Madsanih Manong, menjelaskan bahwa status penahanan terdakwa diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Menurutnya, dalam hal ini, terdakwa seharusnya sudah ditahan demi keadilan masyarakat. Meskipun terdakwa beralasan sakit dan mengidap diabetes melitus, namun menurut keluarga korban, mereka memiliki bukti bahwa terdakwa masih dapat beraktivitas secara normal.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menjelaskan bahwa status penahanan terdakwa mengalami perubahan dari ditahan mulai 13 Mei hingga 27 Mei 2025 oleh penyidik, kemudian berubah menjadi tahanan kota pada 16 Juli hingga 4 Agustus 2025 oleh penuntut. Hakim PN Jakarta Utara kemudian memperpanjang penahanan terdakwa sebagai tahanan kota hingga 21 Agustus 2025.
Meskipun terdakwa mengubah status penahanannya menjadi ditangguhkan pada 27 Mei 2025, namun Keluarga korban terus meminta agar terdakwa ditahan di rutan untuk keadilan atas kecelakaan tabrak lari yang telah menimpa keluarga mereka.





