Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis di berbagai lokasi di Jakarta mulai dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penghasutan dan pelaku anarkis. Sebagian besar tersangka telah ditahan, sementara satu masih dalam pencarian. Beberapa tersangka juga diminta untuk wajib lapor, sedangkan salah satunya merupakan anak di bawah 18 tahun yang tidak ditahan.
Klaster penghasutan terdapat enam orang tersangka yang diduga melakukan kolaborasi di media sosial, mempublikasi unggahan yang melibatkan influencer, serta membuat pamflet yang mempengaruhi banyak anak sekolah untuk terlibat dalam aksi anarkis. Pelaku anarkis melakukan perusakan, mulai dari membakar motor, merusak mobil, hingga merusak fasilitas umum seperti halte.
Pelaku dikenakan pasal-pasal hukum yang berlaku, mulai dari penghasutan untuk berbuat pidana hingga tindak kekerasan secara bersama-sama kepada barang dan orang. Polda Metro Jaya bertekad untuk mengungkap kasus ini hingga ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan yang terjadi. Tindakan ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis sebagai penyebab kerusuhan.





