Pada Sabtu malam, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Keenam tersangka tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif. Seorang tersangka baru berhasil ditangkap pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus penjarahan rumah Uya Kuya ini telah menarik perhatian publik setelah rumah politisi tersebut diserbu oleh massa.
Video yang menampilkan rumah Uya Kuya didatangi oleh massa pada Sabtu malam. Massa berhasil merobohkan pagar rumah dan masuk ke dalam rumah hingga ke lantai dua untuk melakukan penjarahan. Terdengar suara massa berseru, “Hancurkan!” dan beberapa barang di rumah pecah. Uya Kuya telah memberikan klarifikasi terkait tarian yang dilakukan di gedung MPR/DPR ketika kenaikan tunjangan anggota DPR RI diumumkan. Menurut klarifikasi Uya Kuya, tarian tersebut tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan dan hanya dilakukan untuk menghormati musisi yang tampil.



