Pihak Kepolisian menginformasikan bahwa 32 jenis barang milik anggota DPR RI non-aktif, Ahmad Sahroni, yang sebelumnya dijarah dari kediamannya telah berhasil dikembalikan oleh warga. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah diserahkan dengan sukarela ke Polres Metro Jakarta Utara. Proses pengembalian barang dilakukan melalui kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, keluarga Ahmad Sahroni, dan masyarakat setempat. Salah satu barang yang berhasil dikembalikan adalah satu bundel sertifikat tanah.
Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili pihak Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang tersebut. Menurutnya, keluarga Ahmad Sahroni tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang dengan sukarela mengembalikan barang tersebut melalui Polres Metro Jakarta Utara atau langsung kepada keluarga. Upaya kerjasama antara masyarakat, kepolisian, dan keluarga korban diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan membangun sinergi yang baik di lingkungan sekitar.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dan Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang memastikan bahwa barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sebelumnya hilang telah berhasil dikembalikan dengan sukses.





