Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan berharap menjadi keputusan terbaik. Dia mengakui menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan kesiapan menerima hukuman tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak terbayar. Fariz sebelumnya divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang sama, dengan pertimbangan bahwa dia telah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak mengikuti program pemerintah terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun memiliki perilaku baik selama persidangan, hakim menolak untuk memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama, termasuk kepemilikan narkoba jenis ganja. Fariz ditangkap di Bandung berdasarkan informasi bahwa dia memesan barang haram tersebut. Dia telah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya dan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Fariz RM menerima vonis 10 bulan penjara: Apa yang perlu Anda ketahui?





