Jaksa Bawa Saksi Kunci dan Rekaman Tabrak Lari Penjaringan

by -134 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berusia 82 tahun di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. So Tjui, seorang saksi kunci, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjelaskan bahwa ia melihat seorang korban tergeletak di jalan raya komplek tersebut dalam kondisi kepala berceceran darah setelah mendengar suara ledakan saat sedang olahraga pagi. Dia melanjutkan dengan mencoba mendekati lokasi tersebut untuk memberikan pertolongan.

Setelah menjelaskan kejadian yang dia saksikan, So Tjui juga menceritakan bagaimana petugas keamanan komplek dan Ketua RW turut serta membantu korban ke rumah sakit menggunakan mobil terdakwa. Dia juga mengamati kerusakan pada mobil terdakwa dan keterlibatan terdakwa dalam proses penolongannya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memperlihatkan rekaman kejadian tabrak lari tersebut kepada terdakwa, saksi-saksi, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait usia dan kemampuannya mengemudi setelah menjalani operasi katarak. Pengadilan juga membahas tentang kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa saat kejadian, serta kondisi kesehatan terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Kejadian tabrak lari tersebut mengakibatkan kematian korban yang masih menjalani aktivitas jalan pagi di komplek perumahan. Meskipun kejadian tersebut terekam dalam sejumlah kamera pengawas, terdakwa kabur setelah menabrak korban tanpa memberikan pertolongan. Pihak keluarga korban dan saksi lainnya memberikan kesaksian di persidangan mengenai kejadian tersebut, serta menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam berlalu lintas, serta perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas untuk keamanan bersama di jalan raya.

Source link