Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin, secara resmi membacakan keputusan tersebut dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut, meskipun masih harus menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding. Proses persidangan berjalan lancar meski menghadapi tantangan, mengharuskan jalur rogatori karena terdakwa berada di luar negeri.
Usai mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan tersebut. Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga, JPN memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama. Langkah hukum tersebut diambil untuk melindungi hak-hak WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi. Sebelumnya, korban telah ditempatkan di rumah aman KBRI Riyadh dan dalam kondisi terlindungi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berusaha keras untuk memulangkan WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang menunjukkan adanya KDRT terhadap WNI perempuan. Penelusuran menemukan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak memenuhi syarat prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan langkah konkret negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram.





