Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap karena mencuri pendingin ruangan di salah satu mal di Tambora, Jakarta Barat. Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup. Kejadian pencurian ini terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp14 juta. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu malam di wilayah Tambora.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, modus operandi pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC. DM, mantan juru parkir di Tambora, dan FM yang tidak memiliki pekerjaan tetap, menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Mereka mengaku baru dua kali melakukan pencurian dan bukan pengemudi ojek online.
Alasan dari tindak kejahatan itu didasarkan pada faktor ekonomi, dimana keduanya tidak terlilit utang namun terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku negatif menggunakan narkoba. Kini, keduanya ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.





