Dukun Pengganda Uang Palsu Berkedok Tukang Pijat di Jakarta Selatan

by -168 Views

Kepolisian Jakarta Selatan telah mengungkap seorang pria berinisial H alias Romo (45) yang melakukan penipuan dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang, ternyata hanya seorang tukang pijat. Dalam keterangannya, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa Romo memberikan kesan sebagai seorang dukun dengan menunjukkan uang palsu, termasuk dolar AS, untuk menipu korbannya. Modusnya adalah dengan menjanjikan korban bahwa uang tersebut dapat ditukar dengan keuntungan di tempat penukaran mata uang asing (money changer). Sejak tahun 2023, Romo telah menjalankan modus ini dan telah merugikan enam korban dengan nominal kerugian berkisar antara Rp3 juta hingga 20 juta.

Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pelaku dengan inisial H alias Romo (45) dan WH (47) karena diduga terlibat dalam penipuan berkedok sebagai dukun pengganda uang. Mereka menjalankan modus ini di sebuah apartemen di Kalibata dan di Karawang. Barang bukti seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya ditemukan oleh kepolisian sebagai alat untuk menipu korban. Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin berkembang.

Source link