Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemusnahan sebanyak 8,7 kilogram sabu dan 6,2 kilogram ganja yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Agustus 2025. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando, barang bukti tersebut diperoleh dari tiga laporan polisi dengan lima tersangka yang berhasil ditangkap. Proses pemusnahan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan kejaksaan serta untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti tersebut.
Sebelum dilakukan pemusnahan, tim Laboratorium Forensik Mabes Polri melakukan pemeriksaan keaslian barang bukti. Sabu larut menggunakan air aki, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Kompol Vernal menyatakan bahwa pemusnahan narkoba tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Polres Metro Jakarta Barat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Kiranya polisi dan masyarakat terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.





