Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Modus operandi para pelaku terbilang unik karena mereka bekerja secara tim dengan membagi tugas. Pada Selasa (16/9) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil mencuri dua ponsel dari tas korban dengan membuka resleting dari belakang. Setelah berhasil mencuri, barang curian diserahkan secara bergantian kepada anggota tim lainnya untuk menghilangkan jejak. Kemudian, barang curian dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.
Korban yang menyadari pencurian langsung membuat laporan polisi, dan pada Kamis (18/9), polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial NCI bersama satu unit ponsel curian. NCI juga mengungkap keterlibatan tiga rekannya dengan inisial DP, D, dan H. Satu dari mereka, DP, berhasil ditangkap oleh polisi di trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Sementara itu, pelaku lainnya, D dan H, masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar buronan.
Parah pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu dalam penangkapan pelaku dan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110.
Kasus pencurian ini juga sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary melalui program kerja “Mantap, Taktis, dan Bersahaja.”





