Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah menciptakan kontroversi yang signifikan di tengah masyarakat. Dari sembilan calon yang mendaftar, hanya tiga di antaranya yang lolos seleksi, dan yang mengejutkan, ketiganya adalah saudara kandung. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap adanya nepotisme dalam proses seleksi tersebut, yang jauh dari prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Kredibilitas panitia seleksi juga dipertanyakan, terutama netralitas pihak Kecamatan Citeureup yang berperan dalam menentukan hasil seleksi. Banyak pihak merasa bahwa panitia PAW Desa Citeureup dan Kecamatan melewati tanggung jawab mereka. Sebuah pernyataan dari anggota panitia seleksi desa menegaskan bahwa panitia hanya menjalankan teknis pelaksanaan pemilihan dari BPD, sementara tanggung jawab dinamika seleksi ada di BPD dan tim kecamatan.
Ketidaknetralan dan ketidaktransparan dianggap merajalela dalam proses seleksi tersebut, terutama setelah upaya untuk berkomunikasi dengan Plt Sekcam Citeureup tidak membuahkan hasil. Gelombang penolakan dari warga semakin kuat, dengan tujuh Ketua RW dan puluhan Ketua RT di Desa Citeureup secara resmi menyatakan penolakan mereka melalui petisi resmi.
Meskipun ada penolakan yang jelas dari masyarakat, seleksi tetap dilaksanakan dan hasilnya hanya meluluskan tiga orang bersaudara. Hal ini semakin menguatkan anggapan bahwa proses seleksi ini tidak adil dan tidak memperhatikan prinsip demokrasi desa. Ketidakpuasan dari masyarakat menjadi ancaman serius bagi kredibilitas Kecamatan Citeureup, dan tanpa langkah korektif yang transparan, dugaan praktik nepotisme dalam seleksi PAW ini dapat semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap pemerintah setempat.




