Keresahan warga Citeureup, Kabupaten Bogor semakin meningkat akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel). Peristiwa perampasan sepeda motor terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, pada Selasa (23/9/2025) menjadi puncak kemarahan. Kasus ini menarik reaksi keras dari LSM PERCik Raharja, yang menegaskan bahwa praktik Matel bukan hanya soal leasing, tetapi merupakan kejahatan jalanan yang mengancam keamanan masyarakat.
Ketua umum LSM tersebut, Firmansyah Yepri, menyatakan bahwa korban sering dibuntuti, diancam, dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya. Menurutnya, ini bukan lagi penagihan utang, melainkan perampokan yang menyamar sebagai petugas penagih utang. Firmansyah juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui pengadilan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.
Firmansyah juga melakukan tantangan terhadap Kapolsek Citeureup untuk menindak tegas kelompok ilegal tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan polisi dalam hal ini akan menjadi ujian bagaimana publik melihat institusi tersebut. PERCiK mendorong untuk melakukan sweeping dan razia rutin guna memastikan keamanan warga dari praktik ilegal yang meresahkan.
Namun, hingga saat ini, Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut. PERCiK meminta agar polisi segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik ilegal Matel dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





