Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) telah terjadi sejak bulan Agustus 2025, menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, dimulai ketika tersangka mengajak bertemu seorang anak berusia 12 tahun bernama SQ. Mereka sebelumnya saling kenal karena tinggal di bangunan apartemen yang sama. Tersangka, kemudian, membawa korban ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video yang tidak pantas untuk anak-anak. Dengan memberikan iming-iming ponsel dan uang, tersangka kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban. Barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover telah diamankan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka HW sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan kemungkinan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini, dengan kerjasama antara berbagai instansi terkait untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas.
Pencabulan Anak di Jakarta Selatan: Kasus Berlangsung Sejak Agustus 2025





