Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus Terungkap Sejak Agustus 2025

by -240 Views

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka HW (39) di Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Kasus ini dimulai ketika tersangka mengajak bertemu seorang anak bernama SQ (12) yang sebelumnya telah dikenalnya karena tinggal di apartemen yang sama. Tersangka memperlihatkan video-video orang dewasa di apartemennya dan memberikan iming-iming ponsel dan uang kepada korban. Setelah memperlihatkan video tersebut, kejadian persetubuhan dan pencabulan terjadi. Barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover telah diamankan oleh pihak berwenang. Tersangka telah ditahan dan akan dilakukan pendalaman forensik terkait bukti yang disita. Pasal yang dilanggar adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Tindak lanjut atas kasus ini melibatkan koordinasi dengan laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tersangka. Copyright © ANTARA 2025

Source link