Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang memiliki tata cara tersendiri yang perlu dipahami agar maknanya tidak sekadar simbolik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.
Dalam peringatan G30S PKI, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Menurut undang-undang, mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 dan 3.
Prosesi pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang membutuhkan penghormatan, di mana setiap orang yang hadir harus memberikan salam dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, dan bersikap khidmat. Adapun aturan tentang bendera setengah tiang termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menjelaskan bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung.
Peristiwa G30S pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965 menjadi landasan bagi pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September dan pengibaran penuh pada 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Makna pengibaran bendera tersebut menggambarkan duka mendalam dan penghormatan pada tanggal 30 September, sementara pada 1 Oktober menjadi lambang kebangkitan dan kemenangan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila.
Diharapkan pemahaman atas makna peringatan ini mampu mendorong generasi penerus untuk meneruskan nilai-nilai perjuangan para pahlawan dan mengamalkan Pancasila sebagai landasan kehidupan. Hal ini pun mengingatkan bahwa persatuan dan kesetiaan pada Pancasila adalah kunci menjaga keutuhan Indonesia di tengah berbagai tantangan zaman.





